Layanan Administrasi
Ketahui persyaratan sebelum datang ke kantor desa agar urusan Anda cepat selesai.
Jam pelayanan: Senin–Jumat, 08.00–15.00 WIB.
Surat Keterangan DomisiliKeterangan tempat tinggal warga.
Persyaratan
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat pengantar RT/RW
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)Untuk keperluan bantuan pendidikan, kesehatan, dan sosial.
Persyaratan
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Surat pengantar RT/RW
- Surat pernyataan tidak mampu
Surat Pengantar KTP / KKPengantar pembuatan atau perubahan KTP-el dan Kartu Keluarga ke Disdukcapil.
Persyaratan
- KK asli
- Fotokopi akta kelahiran
- Surat pengantar RT/RW
Surat Keterangan Usaha (SKU)Keterangan memiliki usaha untuk keperluan pinjaman atau perizinan.
Persyaratan
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Foto tempat usaha
- Surat pengantar RT/RW
Surat Keterangan KelahiranPengantar pembuatan akta kelahiran.
Persyaratan
- Surat keterangan lahir dari bidan/rumah sakit
- Fotokopi KTP kedua orang tua
- Fotokopi KK
- Fotokopi buku nikah
Surat Keterangan KematianPengantar pembuatan akta kematian.
Persyaratan
- Surat keterangan dari RT/RW
- Fotokopi KTP almarhum/almarhumah
- Fotokopi KK
- Fotokopi KTP pelapor
Surat Pengantar NikahPengantar ke KUA untuk keperluan pernikahan.
Persyaratan
- Fotokopi KTP calon pengantin
- Fotokopi KK
- Fotokopi akta kelahiran
- Pas foto 3x4 (4 lembar)
- Surat pengantar RT/RW